Kafarat Mu Sudah, Tertunaikan

Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. 

Kafarat Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.

Alhamdulillah kembali lagi dalam Pendistribusian Kafarat. Kami telat menyalurkan Kafarat dengan amanah dan terpercaya. 

Orang-orang yang Berhak Menerima Kafarat

Tidak seperti sedekah yang bisa diberikan kepada siapa saja, kafarat hanya boleh disalurkan kepada golongan-golongan tertentu.

Berikut dua golongan orang-orang yang berhak menerima kafarat;

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang tidak punya harta/tidak punya penghasilan. 

Golongan satu ini bisa dibilang lebih membutuhkan dibanding orang miskin.

Orang-orang fakir tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makanan. Karena itulah, mereka berhak menerima kafarat.

2. Miskin

Selanjutnya, orang miskin, yaitu mereka yang memiliki sedikit harta tapi tetap tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kafarat tidak boleh diberikan kepada selain dari dua golongan di atas. Bahkan, golongan penerima zakat lainnya juga tidak berhak menerima kafarat. 

Sahabat MABI, apakah kamu termasuk salah satu yang wajib membayar kafarat ini?

Untuk membersihkan dosa yang telah diperbuat, kamu wajib menunaikan Kafarat. 

Kami akan membantu penyaluran Kafarat untuk fakir miskin.

Kafarat harus ditunaikan SESEGERA MUNGKIN, mengingat keterbatasan ingatan seorang manusia sekaligus ketidaktahuan mengenai rencana Allah tentang umur manusia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *