TUNAIKAN FIDYAH MU SEKARANG | MABI FOUNDATION

Puasa di bulan suci Ramadhan adalah puasa yang hukumnya wajib bagi umat Islam. Khususnya bagi mereka yang baligh dan tidak terkena udzur. Namun, ada beberapa pengecualian terhadap orang yang tidak berpuasa, sebagai gantinya mereka diwajibkan membayar fidyah. Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab. Bila Ramadhan sebelumnya ada hari kamu tak berpuasa karena hamil, menyusui, sudah tua sehingga tak sanggup puasa, atau sakit yang tak kunjung sembuh, maka kamu dapat menunaikan hutang puasamu dengan Fidyah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَيَّا مًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 184)

Fidyah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan kesehatan atau usia tua. Fidyah sendiri dapat dibayarkan secara langsung kepada yang berhak menerimanya atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Salah satu lembaga amil zakat terpercaya yang kini telah menyediakan layanan pembayaran fidyah secara online adalah Mufakat Al-Banna Indonesia. MABI Foundation sebagai Lembaga nonprofit, juga menerima pembayaran fidyah dari masyarakat. Nantinya fidyah ini akan diberikan pada penerima manfaat yang membutuhkan. Kamu bisa menunaikannya melalui Platform Donasi Online : https://indonesiaberamal.com/fidyah

Melalui layanan pembayaran fidyah online yang disediakan oleh Yayasan Mufakat, Anda dapat lebih mudah dan nyaman dalam menjalankan kewajiban agama Anda. Anda juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan amal untuk membantu sesama, karena dana yang Anda bayarkan akan digunakan untuk kepentingan yang lebih besar, seperti membantu masyarakat yang membutuhkan. Besaran fidyah dapat dihitung dengan mengalikan jumlah hari tidak mampu berpuasa dengan harga bahan atau makanan pokok siap saji di lingkungan terdekat.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan, karena fidyah tergolong ibadah maliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (fisik). Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di waktu lain. Namun, sebagai gantinya wajib membayar fidyah. Jika sahabat memiliki tanggung jawab untuk membayar fidyah, maka segera laksanakan kewajiban fidyah sekarang juga. Dengan membayarnya segera, semoga membuat hidup kita lebih berkah dan penuh dengan manfaat. 

#TunaikanFidyah #infaq #shodakoh #amaljariyah #BersamaBeramal #artikel #DonasiOnline #kalibaru #mabifoundation #cilincing #indonesiaberamal #jakartautara

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *