Menikah dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Namun, sebelum menikah tentu seseorang memiliki hak untuk memilih dan menentukan pasangan yang nantinya akan dinikahi.
Menikah bukan sekedar mengucapkan ijab dan qabul di hadapan penghulu kemudian mengadakan resepsi pernikahan.
Pernikahan jika dilihat dari pranata sosial memiliki implikasi yang sangat luas diantaranya sudah dianggap mandiri dan telah memiliki tanggung jawab yang harus dipikulnya yaitu Suami Istri dan kalak anak-anaknya. Kemudian lahirnya tanggung jawab baik yang bersifat parsial maupun kolektif yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum memasuki jenjang kehidupan baru tersebut.
Sehingga sebelum memasuki jenjang pernikahan atau mengawalinya dengan memilih jodoh harus memahami betul apa makna dan tujuan menikah? Dengan mengetahui makna atau alasan menikah seseorang baik itu pemuda atau pemudi akan memperoleh sebuah petunjuk untuk melangkah ke tahapan berikutnya. Adapun beberapa tahapan tersebut dimulai dari proses pemilihan jodoh, khitbah, keberlangsungannya hingga ke akad pernikahan, pemahaman hak dan kewajiban, serta tahapan sikap saling pengertian (tasamuh). Dengan mengkaji makna dari hubungan perkawinan maka tahapan-tahapan tersebut mudah untuk dilalui.
Pernikahan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah Swt.
Membangun rumah tangga yang harmonis adalah impian setiap manusia terutama bagi pasangan yang baru menikah.
Pernikahan adalah jalan menuju suatu rumah tangga dan pernikahan yang dilandasi oleh nilai-nilai ajaran agama islam tentunya akan membawa kemudahan dan berkah dalam mewujudkan suatu keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Allah SWT dan Rasulnya senantiasa memerintahkan umatnya untuk menikah dan membangun rumah tangga untuk memenuhi separuh iman dan mengharapkan ridha Allah SWT.
Menurut ajaran agama Islam, arti rumah tangga adalah ikatan pernikahan yang sah dan dilandasi oleh nilai-nilai atau syariat islam. Jika sesuai ajaran agama dan syariat Islam, maka akan membawa kemudahan dan keberkahan dalam mewujudkan suatu keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.