3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Umat Islam memperingati Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sebagai perayaan yang hanya terjadi setahun sekali, sebaiknya umat Islam memanfaatkan momen ini dengan sebaik baiknya untuk mendapatkan pahala.

Istilah mustahik artinya adalah orang yang berhak. Sama halnya dengan zakat, kurban yang merupakan sebuah amalan ibadah tentu memiliki mustahiknya sendiri, yakni golongan penerima daging kurban.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَا لْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَـكُمْ مِّنْ شَعَآئِرِ اللّٰهِ لَـكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ ۖ فَا ذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَآ فَّ ۚ فَاِ ذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَ طْعِمُوا الْقَا نِعَ وَا لْمُعْتَـرَّ ۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَـكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.”
(QS. Al-Hajj 22: Ayat 36)

Daging kurban harus disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Setidaknya ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban. Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut di antaranya:

  1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”
Namun, shohibul kurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya. Senada dengan hal tersebut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah Jilid 5 menyebutkan bahwa bagian dari kurban tidak boleh dijual dan hanya boleh disedekahkan oleh orang yang berkurban atau dijadikannya sesuatu yang bermanfaat.

  1. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat.

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian. Hal ini juga sama halnya dengan sedekah.

Bagi orang yang berkurban untuk membagikan daging kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiga untuk dimakan (dirinya sendiri).

  1. Fakir Miskin

Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin. Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging kurban sepertiga bagian dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Hal ini ditegaskan dalam hadits yang disebutkan dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban oleh H. Abdul Somad, Lc, MA.

يُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثُّلُثَ، وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيرَانِهِ الثُّلُثَ، وَيَتَصَدَّقُ عَلَى السُّؤَّالِ بِالثُّلُثِ

Artinya: Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada kelaurganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga.” (HR Abu Musa al-Ashfahani).

Itulah daftar 3 golongan yang berhak menerima daging kurban. Yang perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian daging kurban yang tepat sasaran. Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia.

Islam telah mengatur yang terbaik soal peruntukan daging kurban agar dapat bermanfaat dan disyukuri oleh seluruh umat.
Menjalankan amalan sunnah Idul Adha menjadi salah satu cara memperoleh keberkahan Idul Adha.

#iduladha #lebaranhaji #berqurban #indonesiaberamal #mabifoundation #kalibaru #cilincing #jakartautara #pendistribusian #hewankurban #novmi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *