Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) dalam Islam, khususnya saat Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Namun, agar ibadah qurban diterima dan sah secara syariat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan dijadikan qurban. Berikut adalah empat syarat sah hewan qurban yang penting untuk diketahui:
1. Jenis Hewan Ternak
Syariat Islam secara khusus menyebutkan bahwa hewan ternak tertentu boleh dijadikan qurban, yaitu:”
- Unta
- Sapi (termasuk kerbau)
- Kambing (termasuk domba)
Orang yang berkurban hanya boleh menyembelih hewan ternak yang sah menurut syariat, bukan hewan seperti ayam, kelinci, atau hewan liar, meskipun disembelih pada waktu yang sama.
2. Usia Minimal
Setiap jenis hewan qurban memiliki usia minimal agar dinyatakan diterima:
- Unta: minimal berusia 5 tahun
- Sapi/kerbau: minimal berusia 2 tahun
- Kambing: minimal berusia 1 tahun
- Domba: minimal berusia 6 bulan, asalkan sudah tampak seperti kambing usia 1 tahun (gemuk dan besar)
Maka dari itu, peternak atau orang yang berqurban harus memastikan hewan sudah mencapai usia yang tepat agar mencerminkan kematangan fisik dan menghasilkan daging berkualitas untuk qurban.
3. Kondisi Sehat dan Tidak Cacat
Hewan qurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak kurus parah. Rasulullah ﷺ melarang berqurban dengan hewan yang memiliki cacat berat, seperti:
- Buta sebelah yang jelas
- Sakit yang terlihat jelas
- Pincang yang parah
Hewan yang cacat mengurangi kesempurnaan ibadah qurban dan bisa menyebabkan qurbannya tidak sah.
4. Kepemilikan yang Jelas
Orang yang berqurban harus memiliki hewan qurban secara penuh dan sah. Tidak sah berqurban dengan hewan:
- Hasil mencuri
- Hasil merampas
- Milik orang lain tanpa izin atau tanpa wakil

