GANTI HUTANG PUASA DENGAN TUNAIKAN FIDYAH

Bila Ramadhan sebelumnya ada hari kamu tak berpuasa karena hamil, menyusui, sudah tua sehingga tak sanggup puasa, atau sakit yang tak kunjung sembuh, maka kamu dapat menunaikan hutang puasamu dengan Fidyah.

Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab.

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Alhamdulillah Sahabat MABI, telah tersalurkan Paket Fidyah untuk keluarga Dhuafa, hari Jum’at 05/05/2023 fidyah yang anda titipkan sudah kami salurkan untuk para lansia dhuafa. Di daerah Harapan Indah-Bekasi telah berjalan dengan lancar dan amanah.

Bersama dengan empat orang relawan MABI Foundation telah kami distribusikan 20 Box nasi untuk para penerima manfaat. Semoga setiap kebaikan yang senantiasa di berikan akan kembali kepada Kita semua dengan kebaikan pula, semoga Allah melimpahkan nikmat rezeki yang luas dan kesehatan yang paripurna.

Terima kasih banyak, #SahabatMabi atas doa dan dukungan baikmu membuat penyaluran fidyah ini berjalan lancar. Semoga Allah membalasnya dengan sebaik-baik balasan. Aamiin 🤲

#fidyah #sedekah #mabifoundation #berbagiituindah #mufakatalbannaindonesia #wujudkanbersama

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *