Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk keluarga bahagia selamanya, yang berdasar kepada kepercayaan dan keyakinan yang sama. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak pasangan suami istri yang tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk melanjutkan pernikahan yang menyebabkan terjadinya perceraian. Impian semua orang adalah memiliki pernikahan yang bahagia dan langgeng seumur hidup. Namun, kemungkinan terburuk yang bisa terjadi adalah perceraian. Suatu hal yang mungkin tidak bisa dihindari adalah perceraian, terutama ketika perjalanan rumah tangga dihantui oleh masalah-masalah serius. Masalah tersebut mencakup ketidaksetiaan pasangan, kendala ekonomi, perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga ketidakcocokan visi-misi dalam hidup. Semua faktor ini kemudian menjadi penyebab kehancuran rumah tangga.
Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri oleh suami atau hakim yang mencerai, keputusan hakim tersebut dengan menjalankan prosedur proses alur persidangan berawal dari tahapan Majelis Hakim Pembacaan gugatan, Jawaban tergugat, Pembuktian dari penggugat dan tergugat hingga putusan hakim sampai Mahkamah Syar’iy (Pengadilan Agama) memberikan dokumen keputusan perceraian hingga akta cerai.
Suami atau istri yang gagal menjalankan kewajiban peran masing-masing sesuai syariat Agama menyebabkan perceraian. Dalam konteks ini, hukum mengakui perceraian sebagai hasil dari ketidakstabilan perkawinan antara suami dan istri yang hidup terpisah secara sah.
Masyarakat sering menganggap perceraian sebagai suatu peristiwa yang berdiri sendiri dan menegangkan dalam kehidupan keluarga. Peristiwa perceraian sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Meskipun masyarakat mengakui bahwa kasus perceraian adalah bagian dari kehidupan mereka, perhatian utama adalah bagaimana akibat dan pengaruhnya terhadap keluarga. Peristiwa perceraian dalam keluarga senantiasa membawa dampak yang mendalam, menciptakan stres, tekanan, dan mengakibatkan perubahan fisik dan mental. Keadaan tersebut di alami oleh semua keluarga baik ayah ibu dan anak. Dampak yang ditimbulkan dari perceraian yang terjadi ada dua yaitu dampak negatif dan positif. Dampak negatifnya adalah trauma bagi pasangan suami istri, gangguan psikis bagi anak, dan hubungan keluarga kedua belah pihak juga putus. Sedangkan dampak positifnya adalah perasaan lega dan tenang serta mampu melaksanakan aktivitas seperti biasanya.
Pihak istri mendominasi dalam mengajukan cerai, yang dikenal sebagai cerai gugat, dalam kasus perceraian di Indonesia. Angka perceraian dan juga cerai gugat pada Indonesia setiap tahunnya selalu meningkat. Bahkan, perbandingan antara cerai gugat (yang diajukan oleh istri) dan cerai talak (yang diajukan oleh suami) mencapai 70:30. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan setidaknya terdapat 13 faktor penyebab perceraian, termasuk zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi.
Dalam setiap hubungan suami istri pasti ada masalah-masalah kecil. Apabila masalah-masalah ini tidak terselesaikan dan timbul lagi masalah baru, lama-lama bisa jadi masalah besar dalam keluarga dan berdampak buruk pada kelangsungan hubungan berumah tangga suami istri. Beberapa faktor penyebab perceraian melibatkan baik suami maupun istri. Kurangnya komunikasi yang terjalin di antara keduanya dan selalu mengedepankan ego masing-masing menjadi penyebab utama, sehingga masalah berkembang menjadi besar dan seringkali berujung pada perceraian.
Perceraian bukanlah jalan keluar terbaik. Sebelum bercerai pertimbangkan secara matang akibatnya hingga jauh ke depan. Banyak pengalaman menunjukkan bahwa pasangan yang mengalami masalah dalam pernikahan masih dapat menyelamatkannya tanpa perlu bercerai. Perceraian bukanlah hal yang terbaik karena ada dampak-dampak buruk yang harus Anda hadapi. Walaupun pernikahan Anda tampak hampir hancur, tidaklah baik untuk menghancurkannya dengan bercerai. Berpikirlah untuk mempertahankan pernikahan Anda demi anak dan keluarga Anda. Jika pasangan Anda tampaknya tidak baik atau tidak menyayangi Anda, cobalah komunikasikan hal ini dengan pasangan Anda dengan cara yang baik karena kebanyakan faktor perceraian karena kegagalan berkomunikasi. Hindari berpikir untuk berselingkuh karena hal itu akan memperburuk keadaan.
#artikel #perceraian #talak #gugatcerai #faktor #agama #perselisihan #dampak #penyebab #rukun #kalibaru #pengadilanagama #cilincing #suamiistri #rumahtangga #mufakatalbannaindonesia