Hukum Melkasanakan Aqiqah

Banyak sudut pandang yang menjadikan anak begitu penting dalam kehidupan seseorang.

Ketidak-hadiran sosok buah hati, tidak jarang membuat hilangnya makna kebahagiaan dalam hidup.
Sehingga segala ungkapan rasa bahagia tiada hingga disematkan pada saat sosok mungil nan lucu terlahir di hadapan.


Menurut bahasa, “Aqiqah” artinya memotong. Karena dalam aqiqah ada pemotongan hewan.
Untuk itu, berdasarkan tinjauan bahasa, aqiqah seyogyanya indentik dengan pemotongan atau penyembelihan hewan.

Sebagian yang lain mengatakan bahwa ‘aqiqah itu arti asalnya adalah Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu.
Karenanya salah satu prosesi aqiqah adalah mencukur rambut bayi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian Aqiqah adalah :
Sembelihan Kambing (Domba) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah,sebagai ungkapan rasa syukur atas anugerah yang tiada tara dengan lahirnya buah hati tercinta, meliputi pemotongan domba dengan kualitas terbaik sesuai kemampuan, memberi nama bayi, mencukur rambut bayi, serta bersedekah dengan emas/perak seberat rambut bayi tersebut.

Hukum Aqiqah adalah Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah Sunnah Muakkadah (Sunnah yang Utama).
Sehingga para orang tua sangat dianjurkan menunaikannya.


Syaikh Abdullah nashih Ulwan menyebutkan beberapa hikmah aqiqah sebagaimana berikut:
a. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW
b. Terlindung dari gangguan syaitan.
c. Tebusan’ yang berfungsi syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan.
d. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak.
e. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
f. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.

Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini

Penulis Nurul

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *