Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap manusia, baik lelaki dan juga perempuan muslim. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pembayaran zakat fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadhan dalam menyambut Idul Fitri.
Sebagaimana hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. Dalam prinsipnya, zakat fitrah wajib untuk dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan.
Prinsip tersebut juga yang jadi faktor pembeda dari zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sebagai bagian dari ibadah, ada syarat-syarat zakat fitrah yang perlu dipenuhi oleh para pemberi zakat atau muzakki. Syarat ini perlu dipelajari dan diamalkan dengan baik agar zakat yang Anda lakukan sah dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh para penerima zakat. Dalam syarat-syarat zakat fitrah ini pun ada syarat wajib dan tidak wajib yang perlu diperhatikan untuk bisa dipenuhi dengan baik.
Syarat wajib
- Beragama Islam dan Merdeka
- Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
- Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya
- Ketentuan tidak wajib membayar zakat fitrah
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut, kita dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan benar dan memperoleh keberkahan serta keberlimpahan dari Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dalam meningkatkan pemahaman tentang zakat fitrah sebagai salah satu ibadah dalam agama Islam.
By : Novmi