HARUM TAPI HARAM

HARUM TAPI HARAM

Saat ini, banyak dari kaum perempuan ketika keluar rumah dengan aroma wangi tubuh yang luar biasa. Sebaliknya, ketika di dalam rumah dan di hadapan suaminya sendiri justru parfumnya jarang dipakai atau bahkan tidak pernah dia pakai sama sekali. Padahal, kebiasaan ini justru mengundang keharaman bagi perempuan itu sendiri.

Sebagian wanita yang sudah belajar agama ada yang salah memahami bahwa parfum itu haram dan tidak boleh bagi wanita.

Rasulullah ﷺ :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَاِن

“Perempuan mana pun yang mengenakan wewangian, lalu sekelompok laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai, maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” [ Tirmidzi no.2786].

Jika memakai parfum yang menyengat baunya bagi seorang wanita akan menyebabkan salat tidak diterima, lalu bagaimanakah lagi wanita yang memakai parfum yang menyengat baunya saat kondangan atau ke pasar? Allahul musta’an.

Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل

“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703) Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Bila menggunakan wewangian hanya sebatas agar tidak berbau insya Allah masih diperbolehkan.

Semoga Allah memberikan hidayah pada setiap wanita untuk memberikan kecantikan dan penampilan istimewa mereka, hanya untuk suami mereka. Semoga Allah beri taufik untuk taat pada ajaran Islam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *